Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024, mereka dapat memperpanjang SIM mereka pada periode 16-20 April 2024 dan tidak perlu membuat SIM baru.
Namun, bagi mereka yang masa berlakunya habis pada periode tersebut dan tidak melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024, mereka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Perlu diketahui bahwa tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut Tarif Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Harap dicatat bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Editor : Hasiholan Siahaan