get app
inews
Aa Read Next : Dukung Kreativitas Generasi Muda di Bidang Fesyen, BINUS University Luncurkan Fashion Program

Pengendara Fortuner Plat TNI Palsu jadi Tersangka, Kini Diancam 6 Tahun Pidana Penjara

Rabu, 17 April 2024 | 21:53 WIB
header img
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kakaknya, yang berinisial T dan merupakan seorang purnawirawan TNI tinggi, memerintahkan PWGA untuk membuang plat tersebut.

"Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.

Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diketahui, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga mengendarai mobil Fortuner dengan plat dinas TNI palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut