Pengendara Fortuner Plat TNI Palsu jadi Tersangka, Kini Diancam 6 Tahun Pidana Penjara

"Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.
Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diketahui, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga mengendarai mobil Fortuner dengan plat dinas TNI palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif.
Editor : Hasiholan Siahaan