get app
inews
Aa Read Next : Ketum GAMKI Sahat Sinurat Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu Kembali Setelah Putusan Pilpres di MK

APHA Tuntut Presiden Terpilih Sahkan RUU Hukum Adat

Jum'at, 26 April 2024 | 20:24 WIB
header img
Kami mendesak Presiden Terpilih memasukkan 6 poin pernyataan sikap tersebut sebagai Agenda / Program Prioritas 100 Hari, terhitung sejak Presien terpilih mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum , menyatakan selamat atas terpilihnya Prabowo-Gibram, saat bincang dengan wartawan, Jumat (26/4/2024).

Lanjut Laks, kiranya Presiden Prabowo dan Gibran tetap berpaling dan memperjuangkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat yang sudah terlalu lama ditinggal, bahkan tidak pernah ditengok.

Laksanto APHA sebuah organisasi yang beranggotakan para pengajar, peneliti dan praktisi yang peduli terhadap keberadaan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat  sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya menjaga dan penyeimbang lingkungan, mendesak Presiden Terpilih dan calon anggota DPR Terpilih untuk betul-betul serius dan memiliki komitmen tinggi  terhadap lingkungan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat.

“Mendesak kepada siapapun yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden  dalam Pemilihan Presiden 2024, untuk  sungguh-sungguh memposisikan hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum nasional dan dasar  dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (SDA),” pintanya.

Selain itu APHA  mendesak Presiden Terpilih dan Anggota DPR Terpilih  untuk segera  mengesahkan  RUU Masyarakat  Adat menjadi UU Masyarakat Adat setelah bertugas. Selain itu,  Pemerintah harus serius menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi  terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan dan/atau mempertahankan hak ulayat dan hak tradisionalnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut