get app
inews
Aa Read Next : Ketum GAMKI Sahat Sinurat Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu Kembali Setelah Putusan Pilpres di MK

APHA Tuntut Presiden Terpilih Sahkan RUU Hukum Adat

Jum'at, 26 April 2024 | 20:24 WIB
header img
Kami mendesak Presiden Terpilih memasukkan 6 poin pernyataan sikap tersebut sebagai Agenda / Program Prioritas 100 Hari, terhitung sejak Presien terpilih mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

“Meminta Presiden Terpilih untuk sungguh-sungguh berkomitmen, memperhatikan asas kearifan lokal dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup  sebagaimana diatur dalam  Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah Laksanto.

APHA juga berharap Presiden Terpilih untuk berkomitmen tinggi dan menindak-tegas para perusak lingkungan hidup baik orang perseorangan maupun  korporasi.
Meminta Presiden terpilih untuk melakukan moratorium izin konsesi, HPH, dan perkebunan besar di kawasan hutan terutama yang dekat dengan komunitas masyarakat adat dan pemukiman masyarakat pada umumnya.

“Kami mendesak Presiden Terpilih memasukkan  6 poin pernyataan sikap tersebut sebagai Agenda / Program Prioritas 100 Hari, terhitung sejak Presien terpilih mengucapkan sumpah atau janji dihadapan  Majelis Permusyawaratan Rakyat  RI,” pungkas Laksanto.

Sebelumnya, Gibran dalam debat cawapres sempat bicara terkait pemulihan hak bagi masyarakat adat. Dia mengatakan pembangunan nasional jangan sampai membuat masyarakat adat tersingkir.

Gibran awalnya menyinggung RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih digodok. Dia mengatakan saat ini pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 28 tahun 2023 dalam melindungi hak masyarakat adat.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut