get app
inews
Aa Read Next : Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

LQ Indonesia Lawfirm Kembali Menang Tingkat Banding atas Hendra Kargito

Sabtu, 04 Mei 2024 | 15:39 WIB
header img
Hendra Kargito adalah mantan klien LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm karena dirugikan oleh Koperasi Indosurya

BANTEN, iNewsTangsel.id - Hendra Kargito setelah sebelumnya kalah di PN Tangerang, kembali di kalahkan di PT Banten oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm. Hendra Kargito yang mengunakan kantor hukum SWA, melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso, SH dan rekan lainnya, sebelumnya mengajukan Banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 27/ PDT/2024/PT BTN, dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan Hendra Kargito untuk membayar ganti rugi atas sukses fee senilai 1.650.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah)

Founder dan ketua umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim menegaskan "manusia culas yang setelah menerima ganti rugi puluhan milyar atas 3 tahun upaya LQ Indonesia Lawfirm, tetap diputus bersalah bukan hanya oleh PN Tangerang tetapi oleh PT Banten.

Ketika dirugikan Hendra Kargito datang dengan mengemis-ngemis minta bantuan LQ. Setelah berhasil lalu seenaknya cabut kuasa tanpa membayar sukses fee.

Majelis Hakim manapun tidak akan membela orang curang dan culas. Sukses fee 15% dari nilai kerugian sudah tercantum tertulis di Surat Perjanjian Jasa Hukum." ujar Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut