get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-16 Tangsel: Pesan Pjs Wali Kota Tabrani untuk Merayakan dengan Sukacita

Wakil Ketua MPR RI Minta Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa yang Sedang Berdoa Dijerat Pidana

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:05 WIB
header img
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai tindakan yang dilakukan oknum Ketua RT bersama sejumlah warga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini juga menyatakan bahwa doa yang dipanjatkan oleh generasi muda Katolik tersebut merupakan bagian dari ibadah Rosario yang biasa dilakukan pada bulan Mei dan Oktober. Oleh karena itu, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin dari siapa pun, termasuk izin dari Ketua RT Diding yang dalam video disebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi untuk berdoa di gereja.

"Jika beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tanpa masalah. Saya juga seorang muslim dan sering mengadakan atau menghadiri tahlilan di rumah, dan nyatanya saya tidak perlu izin. Mengapa berdoa harus meminta izin kepada pemerintah," jelasnya.

Basarah mendukung Polres Tangerang yang sedang menyelidiki kasus ini. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus tersebut.

"Saya berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di TKP, termasuk Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain. Ini adalah masalah kebangsaan yang tidak boleh dianggap remeh," pungkasnya.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut