JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara tegas mendorong pemanfaatan teknologi digital oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045 disampaikan oleh Mahyudin, Wakil Ketua III DPD pada Sidang Paripurna ke-11 Masa Sidang V tahun 2023/2024 di Gedung Nusantara V DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta (7/5/2024).
Sejumlah laporan hasil reses disampaikan secara langsung yang mencermati aspirasi rakyat dari berbagai daerah pemilihan (dapil). Dalam penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi sesuai bidang Komite IV DPD RI, yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024 yang difokuskan pada Transfer ke Daerah, Inventarisasi Materi dalam rangka penyusunan Rekomendasi DPD RI atas RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 (Program Strategis Daerah berdasarkan Aspirasi Masyakarat dan Daerah); dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bidang tugas Komite IV.
Sehubungan dengan itu, Maya Rumantir Senator dari Sulawesi Utara menegaskan kembali hasil Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 juga menjadi sorotan, terutama terkait alokasi transfer keuangan daerah dan dana desa.
“Diharapkan TKD dapat menjadi instrumen yang bertujuan untuk mendukung perjalanan pemerintah daerah, mendukung pencapaian bersama dan target prioritas,” Senator tersebut menambahkan.
Ia mengungkapkan pentingnya pemanfaatan media sosial oleh UMKM untuk mempromosikan produk dagangan mereka.
Editor : Hasiholan Siahaan