JAKARTA, iNewsTangsel - Kementerian Agama menilai proses hukum terhadap para pelaku dalam kasus pembubaran Doa Rosario yang berujung penganiayaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap dilanjutkan.
"Kami bersepakat bahwa pelanggaran proses hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan video, Jumat (10/5/2024).
Anna menyebutkan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik telah menerjunkan tim sehari pasca-peristiwa pembubaran Doa Rosario terjadi.
Kemenag telah melakukan koordinasi dan bertemu degnan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyelesaikan isu tersebut.
Kemenag juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tenang dan bisa menjaga suasana kondusif di lingkungan masing-masing.
"Mengedepankan toleransi demi menjaga kerukunan umat beragama," terang Anna.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Unpam yang sedang melaksanakan Doa Rosario di indekos kawasan Poncol, Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) malam.
Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Mereka ditangkap oleh polisi pada Senin (6/5/2024) setelah rekaman video keributan itu beredar di media sosial.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, insiden ini bermula ketika tersangka D yang merupakan ketua RT setempat membubarkan kegiatan Doa Rosario para mahasiswa di indekos itu.
D datang sekitar pukul 19.30 WIB dan kemudian berteriak dengan nada intimidasi dan provokatif sehingga mengundang perhatian warga di sekitar. Warga kemudian datang beramai-ramai dan terjadi penganiayaan.
Selain D, tersangka I, S, dan A juga terlibat yang dibuktikan dari rekaman video penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian.
Editor : Hasiholan Siahaan