Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Yusril Minta Masyarakat Tenang Pasca-demo 27 Agustus Berakhir Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri

Senin, 13 Mei 2024 | 15:53 WIB
  • author Hasiholan
Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri
Alvin telah menyiapkan langkah selanjutnya. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mengunjungi Mabes Polri untuk meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang

"Kami masih mempercayai bahwa pengadilan akan menjalankan tugasnya dengan jujur," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.

Alvin menegaskan bahwa seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Hal ini karena penetapan tersangka terhadap Panji dianggap cacat secara formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.

"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, terlihat bahwa mereka banyak melanggar prosedur formil, seperti Undang-Undang Yayasan yang mengharuskan penetapan terlebih dahulu menurut Pasal 53," ungkapnya.

"Selain itu, mereka belum memiliki bukti yang cukup, namun sudah menetapkan tersangka, terbukti dari surat mereka. Ahli TPPU baru diperiksa pada 2 April 2024, setelah penetapan tersangka bulan November," tambah Alvin.

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan seharusnya selesai selama penyidikan dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan selesai," ucapnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut