get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Azkia Diva Nusantara Mengajukan Kasasi atas Putusan Pembatalan Merek Tissue MICE

Siapa Pemilik Merek Polo Ralph Lauren yang Sebenarnya. Begini Penjelasannya

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:01 WIB
header img
Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat melalui Tim hukum Fusion Law.Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTamgsel.id - - Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.

Melalui Tim hukum Fusion Law, mereka mengklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah 

Sebelumnya karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut bahwa Mohindar tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari hasil pengadilan pada tahun 1995 yang memutuskan bahwa menghapus kepemilikan Mohindar atas merek Polo By Ralph Lauren.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Mohindar, Bogintha Sembiring membenarkan soal putusan tahun 1995 yang menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama Mohindar dan sudah di daftarkan kembali.

“Terkait putusan tahun 95 memang betul menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama klain kami, hanya saja kemudian kami sudah mendaftarkan kembali,” tegasnya saat konferensi pers di Mbloc, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Kasus ini baru-baru ramai, menurut Bogintha Sembiring disebabkan kliennya melakukan gugatan hukum di tahun 2022.

"Karena pak Mohindar baru tahu di 2021. Kalau masih berhak perjuangkan haknya atas merek polo ini. Makanya tahun 2022 mulai diajukan gugatan terkait sengketa merek ini.  Klien kami orang taat hukum, tidak mau gunakan merek tersebut jika masih sengketa," tambahnya.

Ia menegaskan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.

“Jadi penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” katanya.

Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.

Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.

“Sekarang gimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kita perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di PK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” katanya.

Bogintha Sembiring menegaskan terhitung sejak November 2023, pihak lain tidak boleh menggunakan merek Polo By Ralph Lauren.

"Jika masih ada maka kami akan melakukan gugatan hukum," ujarnya

 


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut