get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Nama Direksi dan Komisaris PT Pertamina yang Baru Dilantik Kementerian BUMN

Jadi Saksi Meringankan, JK Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tak Layak Dipidana

Kamis, 16 Mei 2024 | 20:23 WIB
header img
Menurut JK, tindakan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 untuk pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG tersebut adalah tindakan bisnis atau aksi korporasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 Muhammad Jusuf Kalla (JK) menyebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tidak layak dipidana dalam kasus dugaan korupsi pengembangan bisnis gas dan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat pada PT Pertamina (Persero) kurun tahun 2011 hingga tahun 2021, meskipun terjadi kerugian.

Pasalnya menurut JK, tindakan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 untuk pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG tersebut adalah tindakan bisnis atau aksi korporasi.

"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis itu cuma dua kemungkinannya ya untung dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum. Ini bahayanya kalau sebuah perusahaan rugi harus dihukum. Kalau sebuah perusahaan rugi harus dihukum, maka itu akan menghancurkan kita," tegas JK menjawab pertanyaan anggota majelis hakim saat JK bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Pernyataan JK itu mendapat apresiasi dan mendulang tepuk tangan dari para pengunjung sidang. Majelis hakim lantas menegur para pengunjung sidang agar tidak bertepuk tangan.

"Tidak ada tepuk tangan ya, kita di sini bukan menonton. Kita di sini mendengar fakta. Tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan ini. Kalau memang benar keterangan saksi ini, tolong dipahami saja masing-masing. Jangan, mohon kami ya, enggak perlu bertepuk tangan," tegur anggota majelis hakim.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut