"Kalau Hakim Rahmi Mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK nomor 15, maka kami akan terus berjuang, kami akan turun. Sampai tuntutan kami dipenuhi, dan hakim mengadili perkara sengketa merek PK nomor 15 dan nomor 10 dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, yaitu adanya putusan yang bertentangan," tuturnya.
"Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi bahwa MHB memiliki Polo by Ralph Lauren," imbuh Janli.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK untuk memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain, yaitu putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," ucapnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri.
Janli mengaku tidak mengetahui kapan sidang PK akan digelar. Namun yang pasti, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti. Jika tidak, mereka akan terus berdemonstrasi karena hal ini berkaitan dengan nasib karyawan dan keluarganya.
Editor : Hasiholan Siahaan