get app
inews
Aa Read Next : Keliling Dunia Sendiri dengan Sepeda Motor Listrik, Pria Ini Tempuh Jarak Lebih dari 42 Ribu Km

Disperkimta Tangsel Tuding Banyak Pengembang Perumahan Alih Fungsikan Lahan PSU

Kamis, 23 Mei 2024 | 23:05 WIB
header img
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, tidak sedikit developer atau pengembang perumahan yang nakal. (ist)

TANGSEL,iNewsTangsel - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, tidak sedikit developer atau pengembang perumahan yang nakal. Salah satunya mereka tidak melakukan serah terima lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Tangsel melalui Disperkimta.

Terkait hal itu, peran masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan lahan PSU sangatlah penting.

"Karena kan ada banyak lahan PSU di perumahan yang kemungkinan peruntukannya beralih fungsi. Makanya pengawasan dan pengendalian itu bukan hanya dari pemerintah daerah. Tapi masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dan pengendalian kalau memang ada PSU yang beralih fungsi. Bisa koordinasi dengan kami, Dinas Perkim atau kewilayahan," kata Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, usai kegiatan sosialisasi di wilayah Serpong, dikutip Tangsel Pos, Kamis (23/5/2024).

Lebih lanjut, Kepala Bidang PSU Disperkimta Kota Tangsel, Muh. Firdaus, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatannya, masih banyak pengembang yang belum melakukan serah terima lahan PSU kepada Pemkot Tangsel.

"Jumlah PSU perumahan yang sudah diserahkan 1.020. Memang banyak pengembang yang belum melakukan serah terima. Kalau perumahan rata-rata yang banyak itu di Pamulang dan Serpong yang belum serah terima," kata Firdaus.

Menanggapi hal tersebut, Firdaus menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengembang yang belum menuntaskan kewajibannya.

"Kami menyampaikan teguran ke beberapa pengembang yang harusnya sudah melakukan serah terima tapi belum. Kalau secara aturan, memang kami hanya bisa memberi sanksi administratif berupa teguran. Tetapi bisa ada unsur pidana, kalau yang melaporkan masyarakat. Misalnya ada lahan PSU tapi digunakan untuk komersil," tandasnya.

Disperkimta berharap, dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, pengawasan dan pengendalian lahan PSU dapat berjalan lebih efektif, sehingga peruntukan lahan sesuai dengan fungsinya dapat terjaga dengan baik.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut