TANGSEL, iNewsTamgsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji akan memberantas peredaran pil setan alias obat keras golongan G. Pasalnya, peredaran obat tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan.
Untuk mengantisipasi peredaran obat keras golongan G agar tidak meluas, Pemkot Tangsel akan melakukan razia dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel dan Kepolisian, Senin (27/5/2024).
Guna melakukan pemberantasan peredaran pil setan alias obat keras golongan G tersebut, Pemkot Tangsel mendapat dukungan dari legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan, dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan, pihaknya akan menggelar razia. Menurut Pilar, obat keras golongan G tersebut juga termasuk golongan obat jenis narkoba.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita harus tegas untuk memberantas. Kita akan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian untuk melakukan razia," terang Pilar Saga Ichsan.
Editor : Hasiholan Siahaan