"Kalo dibiarkan, peredarannya sangat membahayakan. Kita harus tegas, sebab pil ini bisa menjadi salah satu faktor terjadinya tawuran," jelasnya.
Meski begitu, Pilar membeberkan, dalam razia nanti pihaknya akan menyisir apotek-apotek yang melegalkan pembelian obat tanpa resep dokter dan toko obat serta toko kelontong yang menjadi modus untuk peredaran obat keras golongan G.
"Nanti kita akan menyisir apotek dan toko obat yang melayani pembelian obat tanpa resep dokter ya, segera kita akan melakukan razia," pungkasnya.
Sementara, Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Alex Prabu menjelaskan, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah untuk memutus mata rantai peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan.
Menurut Alex Prabu, peredaran obat keras golongan G jika dibiarkan sangat merugikan masa depan anak bangsa. Untuk memberantas, kata Alex, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota.
Editor : Hasiholan Siahaan