SERANG, iNewsTangsel - Polda Banten melalui Subdit 1 Indag Ditreskrimsus belum lama ini membongkar praktik kejahatan produksi oli palsu. Polisi berhasil membongkar dua lokasi tempat produksi oli palsu di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan alat produksi oli palsu beserta dua orang yang bertanggungjawab.
“Ada alat untuk memproduksi yang diamankan,” kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Senin (27/5/2024).
Dari penggerebekan itu, polisi kemudian mengungkap modus kejahatan yang dilakukan para pelaku. Diketahui, mereka menggunakan botol oli yang sama dengan botol merek ternama. Hal ini untuk mengecoh konsumen karena punya kemiripan dengan botol yang asli.
“Memang mirip (dengan aslinya-red), mereka menggunakan stiker yang ditempel ke botol,” terang Dony.
Namun soal kandungan oli yang diproduksi para pelaku, Dony enggan membeberken karena masih dalam penyelidikan.
“Nanti lengkapnya saat ekspose nanti,” urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal yang disangkakan. Diantaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ungkapnya.
Terbongkarnya kasus oli palsu tersebut bermula dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Selanjutnya, Polda Banten melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri,” tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan