get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongkalikong Kasus di Mahkamah Agung, Zarof Ricar Miliki Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg

Perhitungan Appraisal PT GBU Rp9 Miliar, Kapuspenkum: Diharga Rp9 Triliun Tidak ada yang Menawar

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:02 WIB
header img
PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan

Kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyidikan yang disusul oleh gugatan perdata dari PT Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan tersebut di tingkat pertama, namun memenangkan pada tingkat banding.

Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung meneliti berkas dalam kasus tersebut dan menemukan dokumen palsu. Akibatnya, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah diadili.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU dinilai oleh tiga Appraisal. Pertama, penilaian aset atau bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai sekitar Rp9 miliar. Kedua, perhitungan oleh Appraisal terkait nilai PT GBU sebesar Rp3,4 triliun.

Kedua penilaian ini kemudian dilelang, namun pada lelang pertama tidak ada yang menawar. Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang menawar appraisal senilai Rp9 triliun tersebut. Hanya appraisal senilai Rp9 miliar yang laku.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut