PAMULANG, iNewsTangsel.id - Bagi shahibul kurban atau kepala keluarga yang berniat akan melaksanakan kurban untuk diri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Adha maka terdapat anjuran atau larangan memotong rambut, kumis, jenggot serta bulu-bulu lainnya. Selain itu juga larangan memotong kuku selama 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Anjuran ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya:
Hadis dari Abu Hurairah RA: "Siapa yang berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya, tidak memotong kukunya, dan tidak memotong kumisnya hingga ia menyembelih qurbannya. Dan whoever tidak berqurban, maka tidak ada larangan baginya." (HR. Tirmidzi)
Hadis dari Abdullah bin Umar RA: "Siapa yang berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya, tidak memotong kukunya, dan tidak memotong kumisnya hingga ia menyembelih qurbannya." (HR. Muslim)
Lantas apa makna alasan anjuran Ini.? Anjuran ini memiliki beberapa alasan, yaitu:
1. Menunjukkan kesiapan dan kesungguhan dalam melaksanakan qurban. Membiarkan kumis dan kuku tumbuh selama 10 hari awal Dzulhijjah merupakan simbol kesiapan dan kesungguhan shahibul qurban dalam melaksanakan ibadah kurban.
2. Menghormati kesucian bulan Dzulhijjah. Bulan Dzulhijjah merupakan bulan yang penuh berkah dan kemuliaan. Membiarkan kumis dan kuku tumbuh selama 10 hari awal bulan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan tersebut.
3. Meniru kebiasaan Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW sendiri menganjurkan para shahibul qurban untuk tidak memotong kumis dan kuku selama 10 hari awal Dzulhijjah.
Patut diketahui larangan ini hanya berlaku bagi shahibul qurban, yaitu kepala keluarga yang melaksanakan kurban untuk keluarganya. Hal ini dikarenakan kurban itu berlaku satu untuk satu keluarga dan dikeluarkan oleh kepala keluarga yang menanggung nafkah.
Bagi anggota keluarga lain, tidak ada larangan untuk memotong kumis dan kuku selama 10 hari awal Dzulhijjah. Anjuran ini tidak bersifat wajib, melainkan sunnah. Artinya, tidak ada dosa bagi shahibul qurban yang tetap memotong kumis dan kukunya selama 10 hari awal Dzulhijjah.
Namun meskipun tidak wajib, anjuran untuk tidak memotong kumis dan kuku selama 10 hari awal Dzulhijjah bagi shahibul qurban memiliki makna dan nilai yang mendalam. Hal ini menunjukkan kesiapan, kesungguhan, dan penghormatan terhadap kesucian bulan Dzulhijjah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta