PAMULANG, iNewsTangsel.id - Hukum memotong kuku sebelum Idul Adha diawali sejak memasuki bulan Zulhijah, orang yang berniat berkurban tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku hingga prosesi pemotongan hewan kurban selesai. Hal ini didasarkan pada larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul kurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Bukhari).
Ada perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama terkait hukum larangan ini.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa larangan dalam hadis tersebut bermakna makruh.
Sementara itu, Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa larangan tersebut bermakna haram. Pendapat ini dianggap kuat oleh komisi fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat: Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)
Larangan memotong rambut mencakup rambut mubah dan rambut mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut di tubuh yang tidak ada anjuran untuk mencukurnya. Sedangkan rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.(Lihat: Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)
Selain itu, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat diniatkan untuk dibersamakan, seperti berkurban dengan niat untuk diri sendiri, keluarga, atau handai taulan. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban, beliau berdoa,
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.”(HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta