Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Minat Kolektor Meningkat, Pasar Jam Tangan Mewah Sekunder Kian Berkembang
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Tangerang Libatkan 4 Tersangka

Kamis, 13 Juni 2024 | 23:45 WIB
  • author Aris Danu
Terungkap! Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Tangerang Libatkan 4 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tiga tersangka baru berinisial MAH, DK, dan TFZ. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.

Ade Ary menjelaskan, MAH berperan menyerahkan jam tangan yang dicuri oleh HK kepada DK untuk dijualkan. Sementara TFZ juga diminta oleh HK untuk menjual jam tangan mewah hasil curian tersebut. TFZ dititipi tiga jam tangan mewah berbagai merk.

"Jadi, rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ketiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," terangnya. 

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

Sementara MAH, DK, dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut