Terungkap! Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Tangerang Libatkan 4 Tersangka
Kamis, 13 Juni 2024 | 23:45 WIB
Ade Ary menjelaskan, MAH berperan menyerahkan jam tangan yang dicuri oleh HK kepada DK untuk dijualkan. Sementara TFZ juga diminta oleh HK untuk menjual jam tangan mewah hasil curian tersebut. TFZ dititipi tiga jam tangan mewah berbagai merk.
"Jadi, rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ketiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," terangnya.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara MAH, DK, dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Hasiholan Siahaan