TANGSEL, iNewsTangsel.id - Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling akan hadir di tiga lokasi strategis di Tangerang Selatan pada hari Rabu (19/6/2024).
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan tersebut:
1. Pamulang Square
- Waktu: 08.00 - 11.00 WIB
2. ITC BSD
- Waktu: 08.00 - 13.00 WIB
3. Bintaro Plaza
- Waktu: 08.00 - 13.00 WIB dan 15.00 - 16.30 WIB
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan,
4. Bukti tes psikologi.
Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk mempercepat proses perpanjangan. Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tangerang Selatan. Jangan lewatkan kesempatan ini dan cek jadwal serta lokasi yang paling dekat dengan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kantor Satlantas terdekat atau mengunjungi situs resmi Polri.
Editor : Hasiholan Siahaan