JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus tanah kembali terjadi, kali ini seorang warga berinisial LK beserta anak-anaknya dilaporkan ke Polresta Tangerang dengan dugaan pemalsuan dokumen.
LK diadukan ke Polresta Tangerang oleh Fu In Jauw atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Pengaduan teregister nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.
Pengaduan disampaikan oleh Kuasa Hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana, S.H., M.H., dan Aldrien Steven Patty, S.H. dibawah kantor hukum Husendro & Partners.
Adapun kronologis pemalsuan surat, kata Sholeh, diawal iobyek tanah yang terletak di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang merupakan milik Fu In Jauw dengan Sertipikat Hak Milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986. Namun tiba-tiba pada 12 April 2023, LK menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG untuk membatalkan keberlakuan SHM milik Fu In Jauw tersebut dan anehnya justru pihak majelis hakim PTUN Serang mengabulkan permohonan tersebut.
“Coba anda bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014 berarti tanah tersebut harusnya sudah aman apalagi berarti usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan,” ujar Sholeh.
Selidik punya selidik ternyata LK diduga kuat menggunakan dokumen tanah yang palsu untuk menggugat yakni: Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa Cangkudu.
"Dimana pada dokumen tersebut memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama: Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang; yang ditandatangani lurah atas nama Arinta," ujar Sholeh dalam keterangan persnya Senin, 24 Juni 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta