get app
inews
Aa Read Next : Mendulang Partisipasi dan Kepercayaan Publik, Bukan Sekadar Hiburan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Ditahan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:31 WIB
header img
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan laib di Basarnas pada tahun 2012-2018. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsTangsel.id - KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan laib di Basarnas pada tahun 2012-2018. Tiga tersangka itu langsung ditahan.

Ketiga tersangka ialah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Baguna PDIP, Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Tahun 2009-2014.

Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.

"Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Baik Max, Anjar dan William akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

"Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," ucap dia.

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut