get app
inews
Aa Text
Read Next : Sal Priadi Hingga Fourtwnty Meriahkan Pertamina Symphony Merah Putih di Kota Minyak

Ketua Panitia Konser Ricuh di Pasar Kemis Ditahan Polisi

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:56 WIB
header img
Ketua panitia konser musik ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berinisial MDPA (27), ditahan polisi Foto: Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Ketua panitia konser musik ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berinisial MDPA (27), ditahan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Konser yang berujung ricuh ini mengakibatkan kerugian bagi para penonton dan vendor.

Kapolresta Tangerang, Kombes Bahtiar Joko Mujiono, membenarkan penahanan MDPA. "Sudah (ditahan)," kata Bahtiar saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

MDPA diduga mengundang sejumlah artis untuk tampil di Festival Lentera, namun tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. Hal ini menyebabkan para artis tersebut tidak jadi manggung, sehingga memicu kemarahan penonton.

"Pada saat konser itu mengundang artis Lentera, Guyon Waton dll. Nah itu mereka tidak jadi manggung, tidak jadi datang karena pembayarannya terkendala," jelas Bahtiar.

Kemarahan penonton berujung pada aksi pembakaran dan penjarahan di lokasi konser.

Sebelum konser dimulai, MDPA melarikan diri dengan membawa kabur uang hasil penjualan tiket. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Lebak, Banten.

"Dia waktu siang itu merasa nggak mampu bayar terus lari dia. Dia kan ketua panitia, jadi akses bayar membayar kan melalui dia. Proses bayar membayar dia, yang tanggung jawab dia, yang pegang dia, yang menguasai rekening itu dia," tutur Bahtiar.

Panitia konser diketahui menjual tiket senilai Rp 100-200 ribu kepada penonton. Sekitar 3.500 tiket terjual.

Selain penonton, sejumlah vendor juga mengalami kerugian akibat ulah MDPA. Para vendor telah membuat laporan di kepolisian.

"Kalau di konser itu ada vendor panggung, sound system segala macam, itu juga ada terkendala juga," imbuh Bahtiar.

MDPA dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman terkait penggelapan, penipuan, dan perlindungan konsumen.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut