"Terdakwa (SYL) selaku menteri (Menteri Pertanian) telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tandas JPU Meyer.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta apakah ketiga sudah mendengar dan mengerti dengan tuntutan yang telah dibacakan tersebut. Ketiga terdakwa mengiyakan. Hakim Rianto lantas menyampaikan, ketiga terdakwa masing-masing mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (untuk tiga terdakwa), hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," ujar hakim Rianto sembari menutup persidangan.
Editor : Hasiholan Siahaan