get app
inews
Aa Read Next : Putusan Banding Hasbi Hasan, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 6 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Lebih Rp44,75 Miliar

Jum'at, 28 Juni 2024 | 23:07 WIB
header img
Syahrul Yasin Limpo (tengah, berhatik) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Sabir Laluhu).

"Terdakwa (SYL) selaku menteri (Menteri Pertanian) telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tandas JPU Meyer.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta apakah ketiga sudah mendengar dan mengerti dengan tuntutan yang telah dibacakan tersebut. Ketiga terdakwa mengiyakan. Hakim Rianto lantas menyampaikan, ketiga terdakwa masing-masing mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (untuk tiga terdakwa), hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," ujar hakim Rianto sembari menutup persidangan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut