"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah USD30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," sambung JPU Meyer.
Dia menjelaskan, jika dalam SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda SYL dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujarnya.
JPU Meyer menegaskan, pihaknya meyakini perbuatan SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta terbukti sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Khusus bagi SYL, hal meringankan hanya satu yakni SYL telah berusia lanjut yang saat ini 69 tahun. Sedangkan pertimbangan memberatkan bagi SYL ada empat. Pertama, SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit saat memberikan keterangannya dalam persidangan. Kedua, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Editor : Hasiholan Siahaan