get app
inews
Aa Text
Read Next : PINTU Luncurkan Pintu Pro Futures, Fitur Perdagangan Derivatif Crypto di Indonesia

Aplikasi PINTU Perusahaan Crypto Pertama di Indonesia yang Mendapatkan Lisensi Penuh

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 22:21 WIB
header img
Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), sebuah aplikasi crypto all-in-one, dengan bangga mengumumkan bahwa mereka menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tercantum dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), mengapresiasi semua pihak atas pengesahan resmi PINTU dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK. "Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK. Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan dapat menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Dimas, Jumat (2/8/2024).

Dimas menambahkan, “Proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan crypto untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor crypto dalam negeri.”

Sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 Tahun 2022 melalui Pasal 14, CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria antara lain: memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar, mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar, memiliki struktur organisasi minimal yang terdiri dari divisi teknologi informasi, audit, legal, pengaduan pelanggan aset kripto, dukungan pelanggan, dan akuntansi serta keuangan. Mereka juga harus memiliki sistem perdagangan online untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. Selain itu, mereka harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, penerapan Anti Pencucian Uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Mereka juga wajib memiliki ISO 27001, ISO 27017 (keamanan cloud), dan ISO 27018 (privasi cloud).

Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024, terdapat 35 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI. Dari 35 CPFAK tersebut, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

"Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas crypto, untuk menghadirkan solusi investasi crypto yang dapat menjadi pilihan utama bagi investor crypto di Indonesia," tutup Dimas.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut