Ingin Perpanjang SIM Simak Catat Jadwal dan Syaratnya di Sini
Senin, 05 Agustus 2024 | 06:46 WIB
Foto kopi KTP yang masih berlaku
Foto kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Tips:
Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang
Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap
Gunakan pakaian yang nyaman dan tidak ribet
Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM.
Editor : Hasiholan Siahaan