Kuasa hukum Prof. Anak Agung, Nugraha Bratakusumah, menjelaskan bahwa tindakan Mendikbudristek mengangkat para pejabat negara menjadi pembina Yayasan Trisakti tanpa rapat pembina yang sah adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Yayasan. Akibatnya, mereka menguasai kampus Universitas Trisakti secara sepihak.
Namun, berdasarkan rangkaian putusan pengadilan dari PTUN hingga kasasi di MA, jelas bahwa tindakan tersebut tidak sah. "Putusan MA ini menegaskan bahwa Kepmen 330/P/2022 dan seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum," jelas Nugraha.
Kini, Yayasan Trisakti meminta agar para pejabat yang diangkat berdasarkan Kepmen 330/P/2022, termasuk Lukman dan kawan-kawan, segera meninggalkan kampus Grogol dan tidak lagi bertindak seolah-olah sebagai pembina yayasan.
"Dengan berakhirnya kasus ini, setiap kegiatan di Universitas Trisakti harus kembali kepada yayasan yang sah, yakni Yayasan Trisakti yang didirikan berdasarkan Akta No. 22/2005," pungkas Nugraha.
Putusan ini juga diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA, sehingga mempertegas finalitas putusan hukum ini.
Editor : Hasiholan Siahaan