JAKARTA, iNewsTangsel.id -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikejutkan dengan terbongkarnya skandal besar yang melibatkan Harvey Moeis, seorang perwakilan PT Refined Bangka Tin, yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Skandal ini berkaitan dengan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis tidak hanya terlibat dalam tindakan korupsi, tetapi juga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, serta sejumlah korporasi. "Terdakwa secara sistematis merugikan keuangan negara melalui berbagai tindakan yang melanggar hukum," tegas Ardito di hadapan majelis hakim.
Menurut dakwaan, Harvey bersama Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, mengadakan pertemuan rahasia dengan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pengelolaan bijih timah ilegal yang kemudian dijual di pasar internasional melalui smelter-swasta. Harvey meminta biaya "pengamanan" sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari para smelter, yang kemudian disamarkan sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama ilegal berupa penyewaan peralatan pengolahan logam tanpa studi kelayakan yang memadai. Kerja sama ini tidak hanya melibatkan empat smelter swasta besar, tetapi juga menutupi asal-usul ilegal dari bijih timah yang diproduksi.
Tindakan Harvey tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Penambangan ilegal di kawasan IUP PT Timah mengakibatkan kerusakan ekologis dan ekonomi yang signifikan, menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang didakwakan kepadanya.
Jika terbukti bersalah, Harvey menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang lanjutan diharapkan akan semakin mengungkap detail-detail gelap dari skandal yang mengguncang sektor pertambangan timah di Indonesia ini. Masyarakat pun menantikan bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang menyedot perhatian luas ini.
Editor : Hasiholan Siahaan