get app
inews
Aa Read Next : Penganugerahan Insan Peduli Keselamatan Jalan 2024

Periksa Anggota Komisi V DPR PDIP Sadarestuwati, KPK Usut Jatah Proyek DJKA

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:28 WIB
header img
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Sadarestuwati usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Sabir Laluhu.

"Oh, nauzubillah lah, enggak ada. Enggak ditanyain itu," tandas Sadarestuwati.

Berdasarkan data yang diperoleh iNewsTangsel.id dan fakta persidangan yang tercantum dalam salinan putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi dan terpidana lainnya, terdapat sekitar 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga punya atau mendapatkan alokasi jatah proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.

Satu di antara 19 orang itu adalah Sadarestuwati. Diduga, Sadarestuwati punya atau mendapatkan atau alokasi jatah proyek peningkatan keselamatan dan peningkatan jalur kereta api mengganti rel R.33/R.42, bantalan besi/beton dengan rel R.54 bantalan beton di Km 204+000 antara Jember–Arjasa Lintas Surabaya–Banyuwangi, Jawa Timur.

Diketahui, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiharto juga merupakan terpidana perkara suap pengurusan proyek-proyek kereta api DJKA Kemenhub berupa pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. 

Pada 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah yang diketuai Gatot Sarwadi memvonis Dion Renato Sugiharto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama lima bulan. Majelis hakim menilai, Dion terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah memberikan suap dengan total mencapai Rp37,9 miliar kepada sejumlah pejabat DJKA Kemenhub.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut