Melindungi Masyarakat, Pelabelan Bahaya BPA di Galon Guna Ulang oleh BPOM sudah Tepat dan Penting
Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:51 WIB

Sementara, Pasal 61a berbunyi, "Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.'"
Editor : Hasiholan Siahaan