TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Inkiriwang, berhasil menangkap sejumlah pengedar obat keras golongan G di wilayah hukumnya. Sebanyak 16 orang tersangka telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Menurut AKBP Victor Inkiriwang, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada toko kosmetik dan toko kelontong di wilayah tersebut yang menjual obat-obatan ilegal seperti tramadol, exlimer, dan lainnya.
"Polres Tangsel telah menangkap para pelaku yang mengedarkan dan menjual obat-obatan golongan G, atau obat keras, tanpa resep dan izin dari Kementerian Kesehatan," jelas AKBP Victor Inkiriwang.
"Penjualan ini juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian," tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa toko yang berkedok sebagai toko kosmetik dan toko kelontong yang menjual obat-obatan golongan G.
Editor : Hasiholan Siahaan