get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PN Pematang Siantar Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Pengacara Investor Singapura Bawa Bukti Tambahan, Harap KY Berani Ambil Keputusan

Rabu, 04 September 2024 | 20:33 WIB
header img
Mahfuz Abdullah, kuasa hukum BUT Qingjiang Internasional dan PT Nusa Konstruksi, telah menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Yudisial (KY)

“UU itu memberi wewenang kepada KY untuk untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Jadi, kalau ada putusan yang ngaco, ngawur, kan, bisa dilakukan upaya-upaya itu. Karena KY juga berperan untuk preventif atau mencegah. Sebelum terjadinya proses hukum yang sesat, bisa saja melakukan penyadapan. Penyadapan tidak hanya komunikasi, tetapi bisa juga aliran dana dengan menggandeng PPATK,” tegasnya.

“Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Engjiniring Tbk (NKE) yang melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat. Kami diminta untuk melengkapi bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi Langkah KY dan kami optimis laporan kami ditindaklanjuti sesuai kewenangan KY,” pungkasnya.

Dia mengeklaim jika dilihat dari fakta sosial, putusan aneh yang dikeluarkan hakim hanya dilatarbelakangi oleh dua kepentingan, yaitu terkait jabatan atau uang.

“Kami percaya para hakim itu orang-orang yang cerdas, enggak mungkin bikin putusan yang aneh-aneh kalau masih lurus saja. Jadi, kalau ada putusan aneh dan ngawur, maka kecurigaan kita pada iming-iming jabatan atau uang. Nah, KY bisa melakukan pemeriksaan atas dasar itu,” ujar pria yang dikenal “orang dekatnya” tokoh intelijen AM Hendropriyono ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut