JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut secara resmi didaftarkan pada tanggal 5 September 2024 dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst oleh sejumlah anggota PDIP, termasuk Djufri dan kawan-kawan, melalui kuasa hukum mereka, Anggiat BM Manalu.
Dalam keterangan pers, Sabtu (7/9/2024) kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa tergugat, Prof. DR.(HC) Hj. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP, harus bertanggung jawab atas surat rekomendasi PDIP yang mengajukan bakal calon kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Surat keputusan (SK) rekomendasi tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan situasi yang sulit untuk dikembalikan ke kondisi semula, baik bagi anggota PDIP maupun masyarakat Indonesia.
Dijelaskan bahwa kepemimpinan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP dan seluruh pengurus lainnya seharusnya sudah demisioner sejak 10 Agustus 2024, karena masa kepengurusan telah berakhir. Oleh karena itu, seharusnya sudah dilakukan kongres, sehingga Megawati tidak lagi berwenang untuk mengangkat atau melantik pengurus baru untuk periode 2019-2024 hingga 2025.
Sebelumnya, setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melalui kongres sesuai dengan AD/ART PDIP. Namun, kepengurusan periode 2019-2024 hingga 2025 dianggap tidak sah dan cacat hukum, sehingga perlu dibatalkan.
Penggugat juga menuduh bahwa tindakan Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP untuk periode 2019-2024 hingga 2025 serta mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Hal ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang harus diperbaiki dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana tercantum dalam Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
Editor : Hasiholan Siahaan