Pria Berjaket Ojol yang Culik dan Cabuli Bocah di Serpong Tangsel Ditangkap Polisi
Selasa, 10 September 2024 | 16:29 WIB
Atas penculikan disertai pencabulan itu pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 83, Pasal 76 F, Pasal 82, dan Pasal 76 E.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta