JAKARTA, iNewsTangsel.id - Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa senyawa kimia BPA (Bisfenol A) memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama jika terakumulasi dalam tubuh. Salah satu dampak yang serius adalah paparan BPA selama masa kehamilan dapat menyebabkan kelainan pada organ reproduksi pria, termasuk kondisi micropenis, yaitu ukuran penis yang lebih kecil dari ukuran normal.
“Jika BPA terus-menerus dikonsumsi, hal ini dapat mengganggu keseimbangan hormon estrogen, dan pada pria berpotensi menyebabkan kondisi micropenis serta gangguan kesuburan. Sementara pada perempuan, paparan BPA bisa memicu pubertas lebih dini, dan pertumbuhan payudara serta panggul lebih cepat,” jelas dr. I Made Oka Negara dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurut dr. Made Oka, penggunaan galon air minum yang dapat diisi ulang menimbulkan kekhawatiran karena galon tersebut sering kali didistribusikan dengan truk-truk terbuka. Hal ini membuatnya rentan terhadap paparan suhu ekstrem, terutama panas matahari. Paparan tersebut dapat memicu pelepasan senyawa BPA dari dinding kemasan galon ke dalam air. Bahkan, proses pencucian galon yang dilakukan berulang kali juga dapat meningkatkan risiko pelepasan BPA.
“Galon ini menjadi masalah ketika didistribusikan, baik saat masih kosong maupun setelah diisi dan dikirim ke berbagai distributor. Meskipun tidak dalam kondisi panas, proses distribusi yang menggunakan truk-truk terbuka membuat galon ini terpapar panas dan sinar ultraviolet (UV), yang dapat menyebabkan pelepasan BPA,” ungkapnya.
Yeni Restiani, perwakilan dari Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM, menambahkan bahwa kontaminasi BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat telah terbukti melalui penelitian lapangan oleh BPOM. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa air kemasan dari galon polikarbonat di enam daerah di Indonesia memiliki tingkat kontaminasi BPA yang mengkhawatirkan.
“Hasil studi ini mengungkapkan kadar BPA dalam air kemasan yang melebihi batas aman, sehingga mendorong BPOM untuk merevisi regulasi. Sejak 5 April 2024, semua AMDK yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 tahun 2024,” tutup Yeni.
Editor : Hasiholan Siahaan