get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden RI Tinjau Program Swasembada Pangan Nasional di Merauke

IACN Pertanyakan Posisi John Gluba Gebze di Proyek Food Estate Merauke: Dia Terpidana Korupsi

Selasa, 24 September 2024 | 10:34 WIB
header img
Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN) Igrissa Majid. Foto/istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Proyek Food Estate di Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang mencakup pembukaan lahan sawah baru seluas 2,29 juta hektar, Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menemukan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze, dalam proyek tersebut.

Diketahui bahwa John merupakan terpidana kasus korupsi terkait perdagangan kulit buaya, dan hingga kini belum ditahan oleh kejaksaan meskipun putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam laporan Tempo disebutkan bahwa John aktif berperan sebagai Komisaris di sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Kementerian Pertahanan, dan turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait lahan proyek food estate tersebut.

“Dalam laporan disebutkan bahwa John Gluba Gebze adalah komisaris di PT Agrinas (Agro Industri Nasional) yang berada di bawah binaan Kemenhan. Dalam proyek food estate Merauke ini, dia turut terlibat dan bahkan ikut serta dalam sosialisasi kepada masyarakat terkait pembebasan lahan. Ini merupakan pelanggaran serius mengingat status hukumnya sebagai terpidana yang belum dieksekusi oleh kejaksaan. Bagaimana mungkin dia masih dilibatkan bahkan diangkat sebagai komisaris, sementara dia adalah terpidana korupsi? Ini sangat disayangkan,” ujar Direktur IACN, Igrissa Madjid, kepada wartawan pada Senin (23/9).

Menurut Gris, Kementerian Pertahanan menunjukkan kurangnya sensitivitas dengan memberikan jabatan atau tugas kepada John Gluba Gebze, terutama dalam proyek strategis nasional seperti pembangunan food estate di Merauke ini.

Saat ini, lanjut Gris, proyek food estate di Merauke sedang menjadi sorotan publik sehingga perlu perhatian lebih terkait keterlibatan figur yang dapat memberikan dampak negatif karena kasus hukumnya yang belum selesai.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut