Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat seolah-olah telah selesai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk membayar penginapan hotel dan kebutuhan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.
Abdul Gani dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa menilai ia bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Kasuba tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan