Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menhub dan Ekonom Sepakat, Regulasi Ojol Perlu Pertimbangan Matang
Advertisement . Scroll to see content

Nama Lokot Nasution Disebut Dalam Putusan Kasus Korupsi DJKA

Kamis, 26 September 2024 | 17:01 WIB
  • author Don Peter Rohi
Nama Lokot Nasution Disebut Dalam Putusan Kasus Korupsi DJKA
KPK belum memeriksa kembali Lokot. Padahal, KPK sebelumnya telah menyampaikan mempertimbangkan memeriksa kembali calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi di kasus dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Merepons hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika katakan, semua fakta yang muncul di persidangan dapat dilaporkan kepada Pimpinan KPK melalui Laporan Pengembangan Penuntutan atau Laporan Hasil Persidangan.

"Yang mana hal tersebut dapat dibahas di Rapat Pimpinan untuk ditentukan apakah akan dilakukan pengusutan baru," kata Tessa, Kamis (26/9/2024). 

Ia menyampaikan proses penyidikan kasus korupsi di DJKA Kemenhub masih berlangsung sampai sekarang. Tessa pun mempersilakan publik untuk menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Di mana saya tidak bisa menyampaikan secara detail teknis materi penyidikannya. Kita tunggu saja, apakah memang fakta tersebut sudah ter-cover di penyidikan yang berjalan," tuturnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut