TANGERANG, iNewsTangsel.id -Bawaslu Kota Tangerang menyatakan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten resmi terbukti melanggar kode etik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Banten 2024.
"Konkret sudah melanggar, sanksinya tinggal ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (26/9/2024).
Komarulloh menyebutkan, sebagai pimpinan ASN di Provinsi Banten, Nana Supiana terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Nana, yang saat ini menjabat sebagai Pjs Wali Kota Cilegon, terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah, yang digelar di Tangerang Selatan.
"Kepala BKD Banten memang benar melanggar kode etik ASN," tegas Komar.
Komarulloh melanjutkan bahwa ketidaknetralan Nana Supiana telah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi dan mengirimkannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik ini.
"Tanggal 2 Oktober nanti baru saya berikan putusan tersebut ke BKN," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menyelidiki dugaan keterlibatan Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini. Nana Supiana terlihat hadir dalam forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati.
Menanggapi ketidaknetralan Nana Supiana pada Pilkada Banten 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara. Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Jadi semuanya perlu dilihat secara komprehensif, dan penting juga untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dalam hal ini, perangkat kerja yang mendapatkan mandat tersebut berada dalam persetujuan dan penetapan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Al Muktabar usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September 2024.
Al Muktabar mengatakan bahwa jika Nana Supiana terbukti melanggar netralitas ASN, maka tindakan akan disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita memiliki kewenangan kelembagaan, dan prinsip kita adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah Nana Supiana akan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
"Bukan soal pencopotan, tapi soal pelaksanaan aturan. Kita lihat nanti bagaimana aturan itu akan dijalankan," katanya.
"Kita tidak boleh berandai-andai, aturan itu adalah implementasi pasal demi pasal, ayat demi ayat, sesuai dengan tahapannya, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya. Jadi kita melaksanakan aturan tersebut," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan