Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Bullying dan Tawuran, Polres Metro Tangerang Kota Beri Penyuluhan di Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Panti Asuhan Cabuli 7 Anak dan Orang Dewasa di Kunciran Indah Tangerang

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:03 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Pemilik Panti Asuhan Cabuli 7 Anak dan Orang Dewasa di Kunciran Indah Tangerang
Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan di Panti Asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lebih jauh, kedua orang yang diamankan itu disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut