Hanya Berbekal Izin Kantor Pemasaran, PT Fresh Beton Indonesia Nekat Beroperasi!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/10/07/0dcfb_fresh-beton.jpg)
Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa perizinan PT Fresh Beton Indonesia dapat dicabut karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, DMPPTSP akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Kalau tidak sesuai peruntukan, izinnya bisa dicabut. Namun prosesnya panjang, dan kami tetap memberikan rekomendasi kepada dinas lain juga," jelas Lucky.
"Kalau mengajukan izin kantor pemasaran boleh, tapi kalau untuk batching plant harus diperiksa lebih dulu. Kami bisa mencabut izin, namun harus sesuai prosedur," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Deni Daniel, mengaku bahwa timnya telah mendatangi PT Fresh Beton Indonesia.
Dalam inspeksi tersebut, kata Deni, pihak perusahaan batching plant tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Tangerang Selatan.
Editor : Hasiholan Siahaan