Hanya Berbekal Izin Kantor Pemasaran, PT Fresh Beton Indonesia Nekat Beroperasi!
Senin, 07 Oktober 2024 | 16:10 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/10/07/0dcfb_fresh-beton.jpg)
"Di sana, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinannya. Tim kami pun pulang untuk melanjutkan investigasi lebih lanjut," terang Deni Daniel.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara lebih mendalam agar langkah yang diambil tepat. Jika terbukti tidak memiliki izin, kami akan mengeluarkan surat teguran dan menghentikan operasional mereka," jelasnya.
Dengan temuan adanya izin yang tidak sesuai aturan, pihak DCKTR Tangsel akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan lokasi industri batching plant milik PT Fresh Beton Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan