TANGERANG, iNewsTangsel.id - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Yandi Supriyadi (29) sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat pamflet untuk membantu pencarian pengurus panti tersebut dan telah menyebarkannya ke masyarakat.
"Jika ada yang mengetahui keberadaan Yandi Supriyadi, segera laporkan kepada kami," ujarnya.
Ciri-ciri Yandi adalah bertubuh kurus tinggi dan berkulit putih. Sebelumnya, dua tersangka lainnya, S (49) dan YB (30), telah ditangkap oleh polisi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. "S adalah pemilik yayasan panti asuhan, dan YB merupakan pengurus. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Kami sudah menyebarkan permohonan pencarian Yandi Supriyadi sebagai DPO. Ini salah satu foto yang kami buat untuk memudahkan masyarakat," ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan