Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tangerang Kota Kini Dapat Laporkan PKL Ganggu Fasum, Begini Caranya!
Advertisement . Scroll to see content

Satu Pelaku Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Melarikan Diri

Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:41 WIB
  • author Hasiholan
Satu Pelaku Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Melarikan Diri
Berdasarkan laporan penyidik per 7 Oktober 2024, ada 7 korban dalam kasus dugaan pencabulan ini, terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa. Dok Okezone

Berdasarkan laporan penyidik per 7 Oktober 2024, ada 7 korban dalam kasus dugaan pencabulan ini, terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa. "Sampai saat ini, penyidik melaporkan ada 7 korban," tambah Ade.

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024, setelah dilaporkan oleh Dean Desvi, seorang pelapor yang juga orang tua asuh.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut