Satu Pelaku Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Melarikan Diri
Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:41 WIB
Berdasarkan laporan penyidik per 7 Oktober 2024, ada 7 korban dalam kasus dugaan pencabulan ini, terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa. "Sampai saat ini, penyidik melaporkan ada 7 korban," tambah Ade.
Dalam kasus ini, S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024, setelah dilaporkan oleh Dean Desvi, seorang pelapor yang juga orang tua asuh.
Editor : Hasiholan Siahaan