get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Tangerang Tertibkan Kawasan Sipon dari Pedagang Kaki Lima

Satu Pelaku Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Melarikan Diri

Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:41 WIB
header img
Berdasarkan laporan penyidik per 7 Oktober 2024, ada 7 korban dalam kasus dugaan pencabulan ini, terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa. Dok Okezone

Berdasarkan laporan penyidik per 7 Oktober 2024, ada 7 korban dalam kasus dugaan pencabulan ini, terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa. "Sampai saat ini, penyidik melaporkan ada 7 korban," tambah Ade.

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024, setelah dilaporkan oleh Dean Desvi, seorang pelapor yang juga orang tua asuh.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut