get app
inews
Aa Read Next : Menteri Agus Gumiwang Buka Suara tentang LCTC, Ternyata Ini Motif Sebenarnya

Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil, Gencar Sosialisasikan Sertifikasi TKDN

Senin, 14 Oktober 2024 | 04:04 WIB
header img
Untuk memperluas pasar produk IKM, Kemenperin konsisten mempromosikan produk unggulan IKM melalui pameran nasional dan internasional

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah terus mendorong pelaku industri dalam negeri untuk dapat mengakses pasar pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mewajibkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khusus bagi industri kecil, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN secara gratis, sehingga produk industri kecil menengah (IKM) yang tersertifikasi akan diprioritaskan dalam belanja pemerintah.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/10) kemarin.

Untuk menarik lebih banyak pelaku industri dalam negeri memanfaatkan peluang pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian terus menggelar sosialisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di berbagai daerah. Hasilnya, jumlah sertifikat TKDN yang diterbitkan Kemenperin terus meningkat, dan belanja produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah telah melampaui target Presiden Joko Widodo.

"Pokja Sosialisasi Timnas P3DN secara aktif mengadakan sosialisasi tentang ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri, khususnya yang bersertifikat TKDN. Dengan demikian, produk unggulan IKM akan lebih banyak terserap dan memperkuat struktur industri nasional," jelas Agus.

Agus menambahkan bahwa sosialisasi P3DN tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah, tetapi juga kepada pelaku industri agar produk mereka lebih kompetitif dan siap masuk dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut