get app
inews
Aa Read Next : Jadi Syarat Pendaftaran CPNS, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos

Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:55 WIB
header img
Keberadaan Pos Indonesia yang mampu menyediakan, baik meterai tempel maupun e-meterai setiap saat, diharapkan dapat menjadi sebuah dukungan kepada para calon peserta seleksi PPPK 2024.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Bagi calon peserta yang ingin mengikuti pendaftaran dan lolos seleksi administrasi, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah penggunaan meterai pada beberapa dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran. Saat ini, penyelenggara telah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun e-meterai (meterai elektronik). Calon peserta diharapkan memanfaatkan kemudahan ini dengan menyiapkan dokumen dan berkas yang memerlukan meterai tempel atau e-meterai jauh sebelum pendaftaran ditutup pada 20 Oktober 2024.

Kantor Pos dan Pospay: Solusi Pembelian Meterai

Tidak perlu khawatir jika membutuhkan atau ingin membeli meterai yang sah, PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND memberikan kemudahan pembelian melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, dengan dua pilihan:

1. Meterai Tempel (fisik): meterai asli ini bisa dibeli di seluruh Kantor Pos di Indonesia.

2. E-meterai (elektronik): bagi yang lebih memilih kemudahan digital, e-meterai dapat dibeli melalui Kantor Pos atau aplikasi Pospay, yang bisa diakses melalui smartphone.

Kedua pilihan ini mempermudah calon peserta PPPK untuk memilih jenis meterai sesuai kebutuhan. Meterai tempel dapat digunakan untuk dokumen fisik, sedangkan e-meterai untuk dokumen digital, keduanya sah dalam proses seleksi PPPK 2024.

Mengapa Membeli di Kantor Pos atau Pospay?

Selain jaminan legalitas dan keaslian, membeli meterai melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay memberikan beberapa keuntungan:

• Keaslian Terjamin: Menggunakan meterai palsu melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, pengguna meterai palsu atau bekas untuk dokumen resmi dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda hingga pidana kurungan. Ancaman hukuman penjara untuk pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, dan denda yang dikenakan cukup besar. Oleh karena itu, sangat penting memastikan bahwa meterai yang digunakan adalah meterai asli yang disediakan oleh Kantor Pos atau aplikasi Pospay.

• Proses Mudah dan Cepat: E-meterai bisa langsung diakses melalui aplikasi Pospay, sehingga konsumen tidak perlu repot mencari meterai fisik. Jika diperlukan, meterai tempel juga bisa dibeli melalui aplikasi dan akan dikirimkan langsung ke alamat pembeli.

• Jaringan Luas: Kantor Pos tersedia di seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Konsumen bisa mendapatkan meterai fisik kapan saja. Bagi mereka yang lebih memilih digital, aplikasi Pospay memberikan kemudahan akses kapan dan di mana saja.

• Aman dan Nyaman: Membeli meterai melalui saluran resmi seperti Kantor Pos atau Pospay memastikan konsumen tidak tertipu oleh meterai palsu. Dengan jaminan kualitas dan jaringan yang luas, konsumen bisa tenang mempersiapkan dokumen tanpa khawatir soal legalitas.

• Akses 24/7 melalui Pospay: Jika sulit menemukan meterai di luar jam operasional Kantor Pos, aplikasi Pospay menyediakan e-meterai yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Pos Indonesia, dengan kemampuan menyediakan meterai tempel maupun e-meterai, diharapkan dapat mendukung calon peserta seleksi PPPK 2024. Pastikan seluruh dokumen administrasi lengkap dan sah dengan meterai asli atau e-meterai. Jangan biarkan persyaratan administratif menjadi penghalang kesempatan besar yang dapat mengubah hidup Anda. Segera kunjungi Kantor Pos terdekat atau unduh aplikasi Pospay untuk mendapatkan meterai yang sah dengan mudah!

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut