JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Teluk Bayur sukses membongkar kasus penyelundupan ganja dalam operasi gabungan yang melibatkan tujuh tersangka. Sebanyak 624 kilogram ganja berhasil diamankan dari para pelaku yang mencoba menyelundupkan narkotika golongan I ini dari Gayo Lues, Aceh, ke Sumatera Barat.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Pada Jumat (11/10), Tim BNN Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil yang dicurigai membawa barang haram tersebut. Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan di Jalan Raya Lintas Sumatera, tepatnya di Lubuk Sikaping, Pasaman, petugas berhasil menemukan 12 karung besar berisi 495 paket ganja dengan berat total 514 kilogram.
Keempat tersangka yang berada di lokasi, berinisial K, R, P, dan Z, langsung diamankan bersama barang bukti. Berdasarkan pengakuan K, ganja tersebut diperintahkan oleh E, seorang perantara yang beroperasi di Medan. Transaksi ganja ini bernilai ratusan juta rupiah, dan K telah membayarkan uang muka sebesar Rp220 juta kepada E.
Pengembangan kasus ini membawa petugas ke Medan, Sumatera Utara, di mana E dan H ditangkap. Mereka diketahui terlibat dalam pengiriman ganja dari Aceh. Selain itu, petugas juga menemukan 113 paket besar ganja dengan berat 110 kilogram di sebuah rumah milik tersangka RK, yang disinyalir bagian dari jaringan peredaran narkotika ini.
BNN mengungkap bahwa seluruh ganja tersebut dimiliki oleh J, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan beroperasi dari Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Dengan tertangkapnya para pelaku, BNN berhasil mengamankan total 624 kilogram ganja yang siap diedarkan.
Editor : Hasiholan Siahaan