Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 115, 114, 111, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait narkotika, khususnya ganja, yang tergolong narkotika golongan I, akan dihukum dengan sangat tegas.
"Dengan pengungkapan ini, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 300 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar seorang pejabat BNN. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkoba dan menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan bentuk nyata keseriusan BNN dalam melindungi bangsa dari dampak buruk narkoba. Dengan sinergi yang kuat antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan generasi yang bersih dari narkoba.
Editor : Hasiholan Siahaan